UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a.
bahwa
kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur
yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan
pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus
dijamin;
b.
bahwa
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis,
kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak
memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang
diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan
umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c.
bahwa
pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan
pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan
peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional,
sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur
tangan dan paksaan dari manapun;
d.
bahwa
pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e.
bahwa
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah
dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan
perkembangan zaman;
f.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e,
perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;
Mengingat:
1.
Pasal
5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang
Hak Asasi Manusia;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG
PERS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pers
adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar,
serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media
cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2.
Perusahaan
pers adalah badan hukum Indonesia
yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media
elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara
khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3.
Kantor
berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau
media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4.
Wartawan
adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5.
Organisasi
pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6.
Pers
nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia .
7.
Pers
asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
8.
Penyensoran
adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang
akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat
mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin
dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9.
Pembredelan
atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau
penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak
wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas
lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah
seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan
terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
12. Hak Koreksi adalah hak
setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang
diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban Koreksi
adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data,
fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers
yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik
adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK,
KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan
rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi
hukum.
Pasal 3
(1) Pers nasional
mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol
sosial.
(2)
Disamping
fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga
ekonomi.
Pasal 4
(1) Kemerdekaan pers
dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2)
Terhadap
pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan
penyiaran.
(3)
Untuk
menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan
menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4)
Dalam
mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak
Tolak.
Pasal 5
(1) Pers nasional
berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma
agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2)
Pers
wajib melayani Hak Jawab.
(3)
Pers
wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai
berikut:
- memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b.
menegakkan
nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak
Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c.
mengembangkan
pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d.
melakukan
pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum;
e.
memperjuangkan
keadilan dan kebenaran;
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
(1) Wartawan bebas memilih
organisasi wartawan.
(2)
Wartawan
memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat
perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
(1) Setiap warga negara
Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
(2)
Setiap
perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada
wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian
laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers
dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamt dan
penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk
penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan pers dilarang memuat iklan:
a.
yang
berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup
antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b.
minuman
keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
peragaan
wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan
pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan
negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
(1) Dalam upaya
mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional,
dibentuk Dewan Pers yang independen.
(2)
Dewan
Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a.
melindungi
kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b.
melakukan
pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c.
menetapkan
dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d.
memberikan
pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas
kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e.
mengembangkan
komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f.
memfasilitasi
organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers
dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g.
mendata
perusahaan pers;
(3)
Anggota
Dewan Pers terdiri dari :
a.
wartawan
yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b.
pimpinan
perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c.
tokoh
masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang
dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
(4)
Ketua
dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
(5)
Keanggotaan
Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
(6)
Keanggotaan
Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih
kembali untuk satu periode berikutnya.
(7)
Sumber
pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
a.
organisasi
pers;
b.
perusahaan
pers;
c.
bantuan
dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan
perusahaan pers asing di Indonesia
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
(1) Masyarakat dapat
melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak
memperoleh informasi yang diperlukan.
(2)
Kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a.
Memantau
dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis
pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b.
menyampaikan
usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan
kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1) Setiap orang yang
secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat
atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.
500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2)
Perusahaan
pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta
rupiah).
(3)
Perusahaan
pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan
pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Dengan berlakunya
undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang
berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan
fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru
berdasarkan undang-undang ini.
(2)
Perusahaan
pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib
menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:
1.
Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21
Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
2.
Undang-undang
Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang
Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat
(3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar
harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia .
|
Disahkan di
Pada tanggal PRESIDEN REPUBLIK
ttd
BACHARUDIN
JUSUF HABIBIE
|
Diundangkan di
Pada tanggal MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
ttd
MULADI
|
|
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK
|
|
Salinan sesuai
dengan aslinya.
SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
Plt
Edy Sudibyo
|
|
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIKINDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS
I. UMUMATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS
Pasal 28
Undang-undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak,
media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi
secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 maka
perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan
karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan
merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara yang demokratis.
Dalam
kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem
penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran
terwujud.
Pers
yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat
penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang
Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak
berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan
Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : "Setiap
orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini
termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari,
menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja
dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah".
Pers
yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah
terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun
penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Dalam
melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi
setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol
oleh masyarakat.
Kontrol
masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab
dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media
watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara.
Untuk
menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur
ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup
jelas
Pasal
2
Cukup
jelas
Pasal
3
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Perusahaan
pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan
kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak
meninggalkan kewajiban sosialnya.
Pasal
4
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga
negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan
atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Kemerdekaan
pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan
supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi
yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani
insan pers.
Ayat
(2)
Penyensoran,
pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media
elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan
jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Ayat
(4)
Tujuan
utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi,
dengan cara menolak menyebutkan indentitas sumber informasi.
Hal
tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik
dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan.
Hak
tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban
umum yang dinyatakan oleh pengadilan.
Pasal
5
Ayat (1)
Pers
nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan
kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses
peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait
dalam pemberitaan tersebut.
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Pasal
6
Pers nasional
mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan
mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat
dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta
diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
Pasal
7
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Yang
dimaksud dengan "Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik yang
disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pasal
8
Yang
dimaksud dengan "perlindungan hukum" adalah jaminan perlindungan
Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak,
kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal
9
Ayat (1)
Setiap
warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai
dengan Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pers
nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara
dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha
untuk menyelenggarakan usaha pers.
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Pasal
10
Yang
dimaksud dengan "bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan
gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain.
Pemberian
kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen
perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.
Pasal
11
Penambahan
modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas
dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal
12
Pengumuman
secara terbuka dilakukan dengan cara:
a.
media cetak memuat kolom nama,
alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan;
b.
media elektronik menyiarkan
nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya
jurnalistik;
c.
media lainnya menyesuaikan
dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan.
Pengumuman
tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik
yang diterbitkan atau disiarkan.
Yang
dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah penanggung jawab perusahaan
pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.
Sepanjang
menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal
13
Cukup
jelas
Pasal
14
Cukup
jelas
Pasal
15
Ayat (1)
Tujuan
dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan
meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.
Ayat
(2)
Pertimbangan
atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah
yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap
Kode Etik Jurnalistik.
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Ayat
(4)
Cukup
jelas
Ayat
(5)
Cukup
jelas
Ayat
(6)
Cukup
jelas
Ayat
(7)
Cukup
jelas
Pasal
16
Cukup
jelas
Pasal
17
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Untuk
melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat
dibentuk lembaga atau organisasi pemantau media (media watch).
Pasal
18
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Dalam
hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan
tersebut diwakili oleh penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan
Pasal 12.
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Pasal
19
Cukup
jelas
Pasal
20
Cukup
jelas
Pasal
21
Cukup
jelas
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
nomor 3887