Tugas Komunikasi
Organisasi
“Contoh
Kasus Yang Terjadi Diseputar Organisasi”
Prodi
Ilmu Komunikasi – FISIP UNSERA
November
2012
Disusun oleh :
- Fertiani Liansyah
- Fertiani Liansyah
- Yudhistira Hermawan
Prasetya
Kata Pengantar
Segala
puji dan syukur saya panjatkan kepada tuhan yang maha esa, karena atas berkat
dan limpahan rahmatnyalah maka saya bisa menyelesaikan sebuah makalah dengan
tepat waktu.
Berikut
ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul "Contoh Kasus Yang
Terjadi Diseputar Organisasi", yang menurut
saya dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajari kasus-kasus
yang terjadi didalam sebuah organisasi.
Melalui
kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila
mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang saya buat kurang tepat
atau menyinggu perasaan pembaca.
Dengan
ini saya mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga
allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.
Latar Belakang
Didalam Organisasi tidak dapat di pungkiri pasti terdapat suatu konflik, konflik ini terjadi karena setiap orang-orang yang terlibat organisasi pasti mempunyai visi, misi , dan karakter yang berbeda. Akan tetapi tidak semua konflik merugikan, asalkan konflikt ersebut ditata dengan baik maka dapat menguntungkan organisasi. Dan jadikan konflik dalam organisasi itu bagian sebuah pembelajaran dan bagian pertimbangan atas banyaknya pemikiran-pemikiran yang berbeda pada setiap anggota organisasi.
Hal-hal yang menyebabkan terjadinya konflik dalam organisasi antara lain:
* Memiliki perbedaan pemikiran
* Memiliki perbedaan visi dan misi
* Perbedaan karakter pada setiap anggota
Konflik PSSI-KPSI Semakin Sengit
JAKARTA - Konflik di persepakbolaan Indonesia, sepertinya
akan berjalan semakin sengit. Keinginan PSSI untuk mengkaji ulang isi MoU
dengan Komite Penyelamat Sepak bola Indonesia (KPSI), mendapat perlawanan dari
organisasi pimpinan La Nyalla M Mattalitti tersebut.
Keinginan PSSI untuk mengkaji ulang semua kesepakatan, seolah ditanggapi dengan santai oleh KPSI. KPSI menilai apa yang sudah dilakukannya saat ini, telah sesuai dengan ketentuan yang ada. Jika PSSI ingin melaporkan semua tindakan yang dilakukan KPSI kepada AFC dan FIFA, KPSI mempersilahkan hal tersebut.
"Kami mempersilahkan apabila PSSI ingin melaporkan dan menggugatnya. Menurut kami, apa yang dilakukan KPSI selama ini sudah sesuai aturan dan memiliki dasar yang kuat," ungkap acting Sekertaris Jendral (Sekjen) KPSI, Tigor Shalomboboy.
“Kami punya dasar kuat, mulai mosi tidak percaya terhadap Djohar Arifin Husin yang dihadiri 452 anggota PSSI sampai KLB (Kongres Luar Biasa) di Ancol. Jadi, kami merasa benar dengan apa yang kami lakukan selama ini. Apabila mereka ingin menggugat gara-gara kop surat ya silakan saja, kami tidak takut,” tambahnya.
Senin (8/10), PSSI telah melayangkan pernyataan resmi tentang keinginannya untuk mengkaji ulang semua kesepakatan dengan KPSI. Beberapa poin penting untuk menyelesaikan konflik, memang sempat dikeluarkan dalam pertemuan tim Joint Committee (JC) di Kuala Lumpur, Malaysia, (20/9).
Adapun poin-poin yang disepakati menyangkut adalah masalah penyatuan liga, pembentukan tim nasional (timnas) Indonesia, pengembalian empat anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, revisi statuta, dan penyelenggaraan kongres. Akan tetapi menurut PSSI, KPSI telah melanggar beberapa kesepakatan yang ada.
"Sejak penandatanganan MoU antara PSSI, KPSI, dan PT Liga Indonesia (PT Liga), ada beberapa poin-poin yang dilanggar oleh KPSI. Jadi mengherankan jika KPSI bukannya membantu, tapi malah terus menggangu dan mengacaukan isi MoU," ungkap ketua umum (ketum) PSSI, Djohar Arifin Husin.
"Kami melihat ada yang tidak sehat untuk sepakbola Indonesia. Sepertinya mereka berharap FIFA menghukum Indonesia. Kami sangat kecewa, kami akan laporkan ke Task Force, AFC, dan FIFA. Kami sungguh sangat kecewa dan menyesalkan hal ini," sambungnya.
Keinginan PSSI untuk mengkaji ulang semua kesepakatan, seolah ditanggapi dengan santai oleh KPSI. KPSI menilai apa yang sudah dilakukannya saat ini, telah sesuai dengan ketentuan yang ada. Jika PSSI ingin melaporkan semua tindakan yang dilakukan KPSI kepada AFC dan FIFA, KPSI mempersilahkan hal tersebut.
"Kami mempersilahkan apabila PSSI ingin melaporkan dan menggugatnya. Menurut kami, apa yang dilakukan KPSI selama ini sudah sesuai aturan dan memiliki dasar yang kuat," ungkap acting Sekertaris Jendral (Sekjen) KPSI, Tigor Shalomboboy.
“Kami punya dasar kuat, mulai mosi tidak percaya terhadap Djohar Arifin Husin yang dihadiri 452 anggota PSSI sampai KLB (Kongres Luar Biasa) di Ancol. Jadi, kami merasa benar dengan apa yang kami lakukan selama ini. Apabila mereka ingin menggugat gara-gara kop surat ya silakan saja, kami tidak takut,” tambahnya.
Senin (8/10), PSSI telah melayangkan pernyataan resmi tentang keinginannya untuk mengkaji ulang semua kesepakatan dengan KPSI. Beberapa poin penting untuk menyelesaikan konflik, memang sempat dikeluarkan dalam pertemuan tim Joint Committee (JC) di Kuala Lumpur, Malaysia, (20/9).
Adapun poin-poin yang disepakati menyangkut adalah masalah penyatuan liga, pembentukan tim nasional (timnas) Indonesia, pengembalian empat anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, revisi statuta, dan penyelenggaraan kongres. Akan tetapi menurut PSSI, KPSI telah melanggar beberapa kesepakatan yang ada.
"Sejak penandatanganan MoU antara PSSI, KPSI, dan PT Liga Indonesia (PT Liga), ada beberapa poin-poin yang dilanggar oleh KPSI. Jadi mengherankan jika KPSI bukannya membantu, tapi malah terus menggangu dan mengacaukan isi MoU," ungkap ketua umum (ketum) PSSI, Djohar Arifin Husin.
"Kami melihat ada yang tidak sehat untuk sepakbola Indonesia. Sepertinya mereka berharap FIFA menghukum Indonesia. Kami sangat kecewa, kami akan laporkan ke Task Force, AFC, dan FIFA. Kami sungguh sangat kecewa dan menyesalkan hal ini," sambungnya.
PSSI pun membeberkan beberapa poin yang telah dilanggar KPSI. Adapun beberapa pelanggaran tersebut diantara adalah laga antara timnas KPSI dengan tim gabungan Arema FC – Pelita Jaya FC, dan satu tim lainnya Persegres Gresik di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (6/10).
Dalam hal ini PSSI menilai KPSI tidak berhak memakai logo PSSI di A-board dipinggir lapangan, penggunaan lambang Garuda di jersey pemain, menggunakan logo PSSI dalam hal surat menyurat, dan rencana KPSI untuk menggelar kongres pada 10 November mendatang. PSSI pun berjanji akan melaporkan semua pelanggaran tersebut kepada AFC dan FIFA.
“Mereka tidak menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki persepakbolaan Indonesia. PSSI pun akan langsung berkordinasi dan malaporkan semua pelanggaran-pelanggara tersebut ke Task Force, AFC dan juga FIFA,” tutup Djohar. (http://www.okezone.com)
A. Bagaimana
awal kasus terjadi?
Karena ketua umum Nurdin Halid sempat menjadi terpidana, berdasarkan
aturan FIFA maka tidak bisa lagi menjabat menjadi ketua umum. Diadakan Kongres Luar Biasa, dan terpilih Djohar
Arifin Husin sebagai ketua umum PSSI.
Namun kepengurusan Djohar Arifin
Husin pun dianggap tidak sah oleh sebagian orang dan
mereka membentuk kepengurusan tandingan bernama Komite Penyelamat Sepak bola Indonesia (KPSI) dan membentuk Liga nya sendiri. Sehingga
terdapat dua kepengurusan, dengan adanya dua kepengurusan baik AFC maupun FIFA
menganggap belum ada kepengurusan sah untuk PSSI. Dalam rangga menghadapi piala
AFF, kedua kubu mulai melunak dibuktikan dengan masing-masing kubu mengikut
sertakan pemain berbakatnya pada masing-masing liga untuk bergabung dalam
TIMNAS Indonesia. Namun belum adanya kepemimpinan PSSI yang sah menurut AFC dan
FIFA, pemerintah tidak dapat memberikan dana untuk kegiatan piala AFF tersebut.
B. Apa yang
mendasari kasus terjadi?
Terpilihnya Djohar Arifin
Husin sebagai ketua PSSI pun dianggap tidak sah oleh
sebagian orang dan mereka membentuk kepengurusan baru bernama Komite Penyelamat Sepak bola Indonesia (KPSI), dan membentuk liga nya sendiri.
C. Apakah
perusahaan/organisasi/istitusi sudah berupaya melakukan penyelesaian atas kasus
tersebut?
Ketua
Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tono Suratman melakukan
komunikasi langsung dengan PSSI dan Komite Penyelamat Sepak bola Indonesia
(KPSI).
Dari
kubu KPSI, Tono mengaku memulai pertemuan dengan beberapa pentolan KPSI seperti
Harbiansyah Hanafiah, Hinca Pandjaitan, dan Syahrir Taher. Sedangkan di kubu
PSSI, Tono bertemu langsung dengan kepengurusan Djohar Arifin Husin dan seluruh
jajarannya.
Tidak
hanya sampai sebatas itu, usaha KONI selesaikan konflik PSSI, langkah lebih
tinggi pun dilakukan Tono, seperti bertemu dengan Aburizal Bakrie dan Nirwan
Dermawan Bakrie. Kembali tidak sampai disitu usaha Tono untuk menyatukan
perbedaan persepsi diantara kedua kubu yang berseteru tersebut. Tono akhirnya
bisa membuat Nirwan dan Djohar duduk bersama dalam mencari solusi. Namun sampai
saat ini apa yang diharapkan KONI atas usahanya menyatukan PSSI gagal
terlaksana, konflik antara KPSI dengan PSSI pun belum terpecahkan.
D. Secara keseluruhan
bagaimana pendapat anda atas kasus tersebut?
Kuatnya
perbedaan persepsi antar kubu sama saja menenggelamkan tujuan utama dibentuknya PSSI yaitu sebagai
alat pemersatu. Cara-cara penyelesaian konflik menurut Richard Y. Chang adalah
1. Mengakui adanya konflik. Langkah ini merupakan langkah
awal untuk menyelesaikan konflik secara dini. Tanpa adanya pengakuan secara
sadar bahwa telah terjadi konflik maka masalah tidak akan pernah terselesaikan.
Kearifan dari semua pihak sangat diperlukan dalam proses ini.
2.
Mengidentifikasi konflik yang
sebenarnya. Kita dapat menyebutnya sebagai identifikasi masalah. Kegiatan ini
sangat diperlukan dan memerlukan keahlian khusus. Konflik dapat saja muncul
dari sumber atau akar masalah tertentu, namun masalah tersebut menjadi konflik
bila tidak dikelola dengan emosi yang baik. Oleh sebab itulah, perlu dipilah
mana yang menjadi masalah inti dan mana yang menjadi masalah karena hal-hal
emosional. Masalah inti merupakan masalah yang mendasari terjadinya konflik
sedangkan emosi hanya memperkeruh masalah itu saja.
3.
Mendengarkan semua pendapat atau
sudut pandang dari aktor yang terlibat. Sederhananya, lakukan dengan pendapat
dan saran atau sharing dengan melibatkan semua pihak yang terlibat konflik
untuk mengungkapkan pendapatnya. Hindari menilai pendapat benar atau salah
karena hal ini hanya memperuncing masalah dan menjauhkan dari solusi. Fokuskan
pembicaraan pada fakta dan perilaku, bukan pada perasaan atau unsur-unsur
personal/pribadi.
4.
Bersama-sama mencari cara terbaik
untuk menyelesaikan konflik. Lakukanlah diskusi terbuka untuk memperluas
wawasan dan informasi serta alternatif solusi untuk menumbuhkan rasa saling
percaya dan hubungan yang sehat di antara semua yang terlibat konflik.
5.
Mendapatkan kesepakatan dan tanggung
jawab untuk menemukan solusi. Doronglah pihak-pihak yang terlibat konflik untuk
saling bekerja sama memecahkan permasalahan secara tepat. Buatlah seluruh pihak
merasa tenang dan merasa diperlukan dan memerlukan satu sama lain. Salah satu
cara yang efektif adalah dengan saling memposisikan dirinya pada peranan orang
lain, sehingga akhirnya dapat dimengerti kenapa si A bertindak begini, dan
mengapa si B bertindak begitu, dan seterusnya.
6.
Menjadwal sesi tindak lanjut untuk
mengkaji solusi yang dihasilkan. Pemberian tanggung jawab untuk melaksanakan
solusi memerlukan komitmen yang kuat. Oleh sebab itu perlu dikaji solusi yang
dihasilkan untuk mengetahui tingkat kefektifan dari solusi tersebut.
Namun kehadiran konflik dalam suatu organisasi tidak dapat dihindarkan
tetapi hanya dapat dieliminir. Tidak semua konflik merugikan organisasi.
Konflik yang ditata dan dikendalikan dengan baik dapat berujung pada keuntungan
organisasi sebagai suatu kesatuan, dalam kasus ini PSSI akan berjalan lebih
baik dibanding sebelumnya. Sebaliknya apabila konflik tidak ditangani dengan
baik serta mengalami eskalasi secara terbuka dapat merugikan kepentingan
organisasi.
Referensi
*dinny182.multiply.com/journal/item/2/Manajemen_Konflik_Dalam_Organisasi*abisyakir.wordpress.com/2011/03/29/pssi-dan-kisruh-indonesia/
* www.tribunnews.com › Superball › Liga Indonesia
*http://id.shvoong.com/tags/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar